Berita

Protokol Covid-19 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Ilustrasi

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus corona baru atau Covid-19 sebagai pandemi yang menyebar luas dalam waktu cepat. Pemerintah Indonesia pun telah menyampaikan berbagai imbauan kepada masyarakat untuk membantu meredakan penyebaran virus mematikan tersebut.

 

Berita Terkait


Pemerintah di sejumlah provinsi yang terpapar Covid-19 telah mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu seperti menutup lembaga pendidikan, pusat-pusat keramaian, dan meminta masyarakat menjauhi keramaian.

 

Secara umum, sejauh ini diyakini social distancing atau menjaga jarak dengan individu lain adalah salah satu cara yang penting dilakukan untuk meredakan penyebaran Covid-19.

Menurut Media Center Covid-19, sampai hari Minggu, 15 Maret 2020, korban terjangkit Covid-19 di Indonesia sudah mencapai angka 117 pasien. Diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah.

Mencermati perkembangan tersebut, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) merasa perlu untuk menyampaikan imbauan terbuka kepada perusahaan media siber di tanah air sebagai berikut:

1. Perusahaan media siber harus memberikan perhatian serius pada dan mengikuti segala imbauan dan instruksi yang disampaikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, juga pemerintah kota/kabupaten untuk meredakan penyebaran Covid-19.

2. Karyawan perusahaan media, terutama di provinsi, kota, atau kabupaten yang telah dinyatakan sebagai titik penyebaran Covid-19  diharuskan mengikuti imbauan dan instruksi yang disampaikan pihak-pihak yang otoritatif tersebut, seperti membatasi kegiatan yang memungkinkan kontak dengan orang banyak, selalu membasuh tangan dengan sabun dan/atau sanitizer, menjaga kesehatan dan suhu tubuh, menjaga etika bersin dengan menutup hidung dan mulut, mengenakan masker bila terjadi peningkatan suhu tubuh.

3. Perusahaan media siber diimbau untuk mengurangi atau bila dipandang perlu menghentikan operasional kantor dan ruang redaksi sampai tanggal 31 Maret 2020.

4. Dalam hal pada poin di atas, redaktur dapat menjalankan tugas pemberitaan dari kediaman masing-masing.

5. Sementara reporter dengan meningkatkan standar pencegahan semaksimal mungkin seperti yang disampaikan pada point nomor 2 di atas, termasuk mengurangi kegiatan di dalam ruangan untuk waktu yang lama, serta menjaga jarak dengan kolega dan narasumber di lapangan.

6. Apabila mengalami gangguan kesehatan berupa peningkatan suhu tubuh di atas 37,5 C dan gejala gangguan pernafasan, karyawan perusahaan media siber diminta untuk beristirahat di rumah dan memeriksakan kesehatan. Apabila dirasa perlu melakukan karantina mandiri sampai ada penjelasan lain dari pihak-pihak yang otoritatif.

7. Protokol ini berlaku sejak tanggal 15 Maret sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan ditinjau ulang dengan memperhatikan perkembangan berikutnya.

Jakarta, 15 Maret 2020

Plt. Ketua Umum, Mahmud Marhaba
Plt. Sekjen, Rahiman Dani

Foto Lainnya

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

Sebelumnya

Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken Mou

Berikutnya

Artikel Berita