Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten diminta bisa mendorong serta mengawal Perda tentang kebudayaan di Kota Tangerang.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana dalam diskusi bertajuk "Geliat Seni dan Budaya Kota Tangerang Kemarin, Hari Ini, dan Esok Hari" yang diadakan JMSI Provinsi Banten, Sabtu (19/12).
"Bicara budaya hari ini, apa yang bisa dilakukan, ya dibuat payung hukum. Kita mengacu pada UU 5/2017, tentang kemajuan kebudayaan. Semua jelas ada di situ," terang Andri, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.
"Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, raasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Dan, negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sambung Andri.
Andri juga mengapresiasi kegiatan JMSI, karena di tengah lesunya para penggiat seni dan kebudayaan, mampu mempertemukan pemerintah dengan legislatif dalam ajang diskusi untuk mengurai persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para penggiat seni di kota yang memiliki ribuan pintu penjara tersebut.
Karena, kata Andri, ajang ini adalah bentuk kepedulian JMSI terhadap para pelaku seni dan kebudayaan di kota tersebut.
Senada, Ketua Dewan Kesenian Tangerang (DKT), Madin Tyasawan, yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan diskusi, mengakui bahwa seni dan kebudayaan di Kota Tangerang saat ini sulit bertumbuh kembang, alias hanya jalan di tempat.
Padahal kata dia, seni dan kebudayaan di kota tersebut memiliki daya hidup yang sangat kuat. Hal ini, menurut Madin, karena banyaknya persoalan yang muncul, baik dari bawah, maupun berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang tidak berpihak kepada para pelaku seni.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19, geliat seni dan budaya yang sebelumnya sulit berkembang, menjadi lebihh sulit.
Sementara, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, Sumangu Getar tidak memungkiri, jika hingga saat ini, soal kebijakan, terutama yang berkaitan dengan anggaran dalam pemberdayaan seni dan kebudayaan sangat minim.
"Anggarannya paling kecil, tahun kemarin musim Covid-19 hanya Rp 50 juta, buat membantu kegiatan virtual, masih ada sisanya kita buat untuk pembuatan film tentang cagar budaya,” ungkapnya.
Menanggapi pemaparan Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Ketua JMSI Provinsi Banten Wahyu Haryadi, mendukung langkah tersebut.
Wahyu juga mengungkapkan, Perda tentang kebudayaan di Kota Tangerang menjadi sangat penting, mengingat hingga saat ini pelestarian dan kemajuan seni dan kebudayaan di wilayah tersebut tidak memiliki payung hukum.
Dengan adanya Perda tentang kebudayaan tersebut, kata Wahyu, hak-hak dan kewajiban para seniman dan budayawan bisa mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, Ngadino, selaku fasilitator terselenggaranya kegiatan diskusi publik soal budaya tersebut, sangat mendukung langkah tersebut demi kemajuan seni dan budaya di Kota Tangerang.
Karena, menurut pria yang juga sebagai pemerhati budaya di Tangerang ini, keberagaman budaya, terutama tradisional dari setiap daerah, merupakan kekayan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia.
Terlebih, lanjut pengasuh Sanggar Kesenian Jampi Kangen, Kota Tangerang memiliki keberagaman budaya, dan harus mendapat perlindungan serta dijaga kelestariannya.