Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau periode 2020-2025 telah dikukuhkan. Upacara pengukuhan digelar di Ball Room PIH Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Senin sore (21/12).
Pengda JMSI Riau yang terbentuk di bulan Agustus lalu dipimpin oleh Eddy Supriatna yang didampingi Anwar Anas sebagai Sekretaris dan Irfan Lubis sebagai Bendahara.
Susunan pengda JMSI Kepri 2020-2025 dibacakan oleh Sekjen PP JMSI Mahmud Marhaba. Selanjutnya, dalam prosesi pengukuhan, Ketua Umum PP JMSI Teguh Santosa memimpin pembacaan Janji Prasetya yang diikuti seluruh pengurus JMSI Kepri.
Usai pembacaan Janji Prasetya, Teguh Santosa menyerahkan pataka JMSI kepada Eddy Supriatna yang menerimanya dengan takzim.
Pengukuhan dihadiri antara lain oleh Wali Kota Batam Muhamamd Rudi, Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim dan Ketua bidang Pendidikan, Pelatihan dan Literasi PP JMSI Ramon Damora.
Dalam sambutan yang disampaikan usai pengukuhan, Eddy mengatakan dirinya dan seluruh pengurus JMSI Kepri akan bekerja keras membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional di Kepri.
Perusahaan media siber di Kepri katanya dituntut untuk memastikan karya jurnalistik yang berkualitas tinggi dan di saat bersamaan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada karyawan.
“Ini bukan hal yang ringan, tapi kami akan bekerja keras untuk mewujudkan kondisi ideal ini,” ujar Eddy.
Sementara Teguh Santosa dalam sambutannya menjelaskan komitmen komunitas pers nasional menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional yang dimulai bersamaan dengan Reformasi pada 1998/1999 silam.
Di tahun 2020 dalam Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, komunitas pers bertekad mengkonkretkan ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional itu. Dua tahun kemudian, sambung Teguh, dimulailah program uji kompetensi wartawan. Sementara program verifikasi perusahaan pers profesional dimulai pada 2017 lalu.
“Dalam HPN 2017 di Maluku untuk diumumkan 77 perusahaan pers gelombang pertama yang diverifikasi Dewan Pers. Dari angka itu, perusahaan media siber hanya tujuh. Setelah itu, secara kontiniu Dewan Pers memverifikasi perusahaan pers,” ujarnya.
Mengutip beberapa data mengenai jumlah “media online” yang pernah beredar, Teguh mengatakan, masyarakat pers nasional merasa terpanggil untuk melindungi institusi perusahaan media siber dan profesi wartawan dari pihak-pihak yang kerap memproduksi informasi hoax dan ujaran kebencian.
“Mereka memanfaatkan pemahaman masyarakat yang masih minim mengenai perbedaan antara media massa siber dan media sosial yang sama-sama eksis di platform digital atau internet,” kata dia lagi.
Adapun Walikota Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya mengatakan, berbagai institusi pemerintah di Kepri dan Batam khususnya dapat bekerjasama baik dengan kalangan media massa berbasis internet atau media siber.
“Sinergitas positif dan konstruktif antara pemerintah dan pers menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat luas,” ujarnya.
Verifikasi JMSI Kepri
Sebelum pengukuhan, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Jauhar, memverifikasi Pengda JMSI Kepulauan Riau.
Dalam kunjungan ke Sekretariat JMSI Kepri di Batam Center, Senin siang (21/12), Ahmad Jauhar mengatakan, JMSI telah terverifikasi secara administratif di Dewan Pers.
Selanjutnya, Dewan Pers memverifikasi pengurus daerah JMSI. Apabila semua Pengda JMSI yang diverifikasi dinyatakan lulus verifikasi faktual, maka terbuka lebar peluang JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.
Dalam verifikasi faktual itu, selain melihat kelengkapan kantor Sekretariat JMSI Kepri, Ahmad Jauhar juga memeriksa berbagai dokumen yang dimiliki JMSI Riau yang meliputi SK pengangkatan, program kerja, dan data perusahaan media siber yang menjadi anggota JMSI Kepri.
Kebebasan Pers di Era Pandemi
Setelah memverifikasi Pengda JMSI Kepri, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Jauhar, menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Demokrasi dan Kemerdekaan Pers di Era Pandemi”.
Pembicara lain dalam diskusi ini adalah Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim dan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa.
Semua pembicara sepakat, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri tidak hanya bagi masyarakat pers nasional, namun juga masyarakat Indonesia pada umumnya.
Masyarakat pers nasional dituntut untuk semakin serius memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik dalam setiap karya yang dihasilkan agar tidak terpeleset memproduksi kabar yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, perusahaam media siber harus “putar otak” untuk melihat berbagai peluang bisnis yang diperluakan demi memenuhi kebutuhan hidup karyawan.