Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau memenuhi undangan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Sabtu (23/1).
Dalam pertemuan tersebut, Amsakar berpesan dengan kehadiran JMSI dapat mewujudkan dunia pers yang lebih profesional, khususnya di Batam dan Kepri.
Pertemuan santai dan penuh hangat tersebut Amsakar didampingi Kadis Kominfo Pemko Batam, Azril. Sementara itu, dari JMSI Kepri hadir, Eddy Supriatna (ketua), Anwar Anas (sekretaris), Irpan Husain Lubis (bendahara), dan Ahmad Fahmi Rangkuti (devisi kesekretariatan).
"Kami berharap dengan kehadiran JMSI, dapat membawa angin segar dan menciptakan pers yang sehat, tentunya untuk mewujudkan hal tersebut didukung oleh perusahaan pers profesional," ujar Amsakar.
Dia melanjutkan, informasi yang disajikan oleh media online ini sungguh cepat. Selain itu, ketersebaran pemberitaannya pun begitu luas.
"Media daring ini memang lebih cepat update-nya. Saya mengadakan kegiatan, begitu selesai, beritanya sudah beredar kemana-mana," ucap Amsakar.
Dia menambahkan, JMSI harus mampu untuk mengambil peran dalam menciptakan perusahaan pers yang profesional. Dengan begitu, dunia pers akan sehat.
"Silahkan komunikasi dan rembukkan hal-hal yang dianggap perlu dengan Kominfo, semoga dengan terjalinnya gagasan yang terbaik, dapat terciptanya dunia pers profesional," kata Amsakar.
Mendengar hal tersebut, Ketua JMSI Kepri, Eddy Supriatna memaparkan, saat ini siapapun bisa membuat media. Namun jika pemilik media itu ingin disebut media, maka harus memenuhi standar dan ketentuan yang ditentukan oleh Dewan Pers.
"Jika memang media tersebut ingin dikatakan sebagaimana layaknya sebuah perusahaan pers profesional, tentu saat ini kita wajib memenuhi ketentuan Dewan Pers terlebih dahulu," jelasnya.
Eddy juga mengatakan, dalam menjalankan aktivitas sebagai perusahaan pers, ada rambu-rambu yang sudah mengaturnya, yakni UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Kami sudah menyusun sejumlah program, dengan harapan dapat menggiring perusahaan pers itu menjadi pers yang profesional," tutupnya.