Berita

Tokoh Pers Riau: Wartawan Jangan Sampai Terjebak 'Trial by the Press'

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Ketua JMSI Riau, Dheni Kurnia

Tokoh Pers Riau H Dheni Kurnia mengingatkan wartawan dan media untuk tidak terjebak pola pemberitaan sepihak dan tidak berimbang. Pemberitaan tanpa konfirmasi selain sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu, juga akan menjerumuskan wartawan maupun media pada tindakan “Trial by the press”, penghakiman oleh media.

Penegasan itu disampaikan Dheni Kurnia menyikapi kecenderungan sejumlah media akhir-akhir ini yang makin terbiasa dengan pola pemberitaan sepihak, tanpa konfirmasi dan menelan mentah-mentah apa yang disampaikan narasumbernya.

Berita Terkait


“Sebagai orang pers kita harus jujur, harus berani menegakkan kebenaran. Tapi patuhi kode etik jurnalistik yang mesti mengedepankan azas keberimbangan, tidak menghakimi dan mesti ada konfirmasi terhadap sebuah informasi,” tegas Dheni Kurnia yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Senin (22/2/2021) kepada media di Pekanbaru.

Menurut Dheni, dia sangat prihatin dengan banyaknya laporan dari berbagai pihak yang mengeluhkan kecenderungan media dan wartawan yang tidak melakukan konfirmasi terhadap informasi yang didapat dari narasumber, baik perorangan maupun suatu lembaga. “Kalau ada rilis jangan dimuat mentah-mentah. Itu baru sepihak dan mesti ada konfirmasi dengan pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita tersebut,” kata Dheni.

Dheni menjelaskan, beberapa hari lalu, dia mendapat keluhan dari Gubernur Riau Syamsuar tentang persoalan Karhutla yang terjadi di Riau. Keputusan Pemprov Riau untuk menetapkan status siaga darurat karhutla justru direspon negatif oleh salah satu LSM lingkungan yang menilai hanya menghambur-hamburkan uang. Padahal, kata Gubri seperti dikutip Dheni, penetapan status tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan untuk kepentingan Riau, baik kesehatan masyarakat maupun hutan dan lahan di Provinsi Riau.

“Menurut saya, sudah pas bila sebuah LSM yang concern terhadap lingkungan menyampaikan pandangannya. Tetapi tentu juga mesti digali dan dikonfirmasi kepada Pemprov Riau atau Gubernur langsung apa dasar penetapan status karhutla itu dan juga soal anggapan menghambur-hamburkan anggaran. Jadi ketika beritanya disiarkan sudah berimbang, tidak sepihak dan terkesan memvonis,” papar wartawan senior Riau tersebut.

Dheni justru mengkhawatirkan, pemberitaan sepihak dan memvonis itu akan berbuntut somasi karena tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah. “Kalau sudah begitu, jatuhnya ya Trial by the press. Pihak yang merasa dirugikan karena tidak adanya konfirmasi dan keberimbangan tentu akan menggunakan hak-haknya. Bisa somasi atau mengadukannya kepada Dewan Pers. Ini kan tidak baik. Citra wartawan dan media bisa rusak,” kata Dheni mengingatkan.

Apalagi bila kemudian ternyata berita yang disiarkan itu pesanan. “Orang-orang yang menyuruh membuat berita itu pasti akan lepas tanggung jawab dan tidak terkait. Sementara media dan wartawan tidak akan bisa lepas, mesti mempertanggungjawabkannya,” ujar Dheni.

Foto Lainnya

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

Sebelumnya

Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken Mou

Berikutnya

Artikel Berita