Berita

Dewan Pers: JMSI Sultra Terverifikasi Faktual

KOMENTAR
post image
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya, menyerahkan sertifikat Dewan Pers kepada Ketua JMSI Sultra, M. Nasir Idris/JMSI

Tim verifikasi Dewan Pers menyatakan pengurus daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara lulus verifikasi administrasi maupun faktual.

Tim verifikasi Dewan Pers dipimpin Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Muhammad Agung Dharmajaya.

Berita Terkait


Saat menyambangi kantor JMSI Sultra, Agung langsung meneliti dan memeriksa seluruh berkas kelengkapan perusahaan juga memeriksa ruang kerja maupun struktur organisasi.

Setelah beberapa jam proses pemeriksaan, 20 media dinyatakan lulus verifikasi. Meskipun demikian Agung memberikan catatan ada lima media yang harus segera melakukan perbaikan data.

“Setelah kami meneliti dan memeriksa berkas anggota JMSI Sultra, dari 20 media dinyatakan lengkap dan terverifikasi. Namun ada lima media yang harus dilakukan perbaikan,” terangnya.

Menurutnya JMSI memiliki cita-cita mulia menjadi konstituen Dewan Pers, sehingga ia memberikan kemudahan kepada media siber yang ingin memperbaiki kekurangan.

“Kami mengamini cita-cita mulia itu, semoga JMSI Sultra menjadi bagian pelengkap verfak nasional seluruh provinsi di Indonesia yang kami verfak,” ujarnya.

Usai verifikasi, Agung menyerahkan berita acara ke Ketua JMSI Sultra, Muhammad Nasir Indris yang didampingi Sekretaris JMSI, La Ismeid, dan pengurus lainnya.

Ketua JMSI Sultra, M Nasir Idris menyatakan, setelah dilakukan verifikasi Faktual ini, ia berharap pengurus lebih bekerja maksimal lagi untuk menunjukan eksistensi JMSI Sultra.

“Mari kita kibarkan bersama panji-panji JMSI di daerah dengan wujud kinerja kita yang nyata terukur dan sistematis. JMSI harus memberi kontribusi pada daerah, dalam konteks memberikan informasi yang aktual terpercaya, edukatif dan inspiratif,” pungkasnya.

 

Foto Lainnya

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

Sebelumnya

Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken Mou

Berikutnya

Artikel Berita