Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Provinsi Sumatera Barat menjadi pengda kelima JMSI yang telah diverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers.
Verifikasi faktual (verfak) JMSI Sumbar dilakukan Minggu malam (7/3) di kantor JMSI di Padang.
Hadir dalam verfak tersebut Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Sekretaris Aguswanto, Bendahara, Al Imran serta sejumlah pegurus Pengda JMSI Sumbar lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, dan Herlina.
Tim Verfak Dewan Pers dipimpin anggota Dewan Pers Jamalul Insan. Sebanyak 16 dari 19 media siber yang tercatat sebagai anggota JMSI, 16 di antaranya disebutkan memenuhi syarat sebagai perusahaan media siber.
"Setelah meneliti legalitas organisasi dan kepengurusan serta keanggotaan, JMSI Sumatera Barat memenuhi syarat. Untuk julah anggota telah melewati ambang batas sebanyak 10 media sibr,” ujar Jamalul Insan dalam keterangan yang diterima redaksi.
Jumlah anggota minimal 10 media siber itu disesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar JMSI.
Dalam kesempatan itu, Jamal berpesan, agar setelah ini Pengda JMSI Sumbar secara aktif mendorong dan membantu anggota JMSI Sumbar yang berlum terverfak oleh Dewan Pers.
Juga tidak kalah penting dari verfak, sambung Jamal, JMSI Sumbar berkewajiban membangun iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.
Proses verfak JMSI Sumatera Barat dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba, dan Ketua Bidang Hukim dan Advokasi, Novermal Yuska.
"KIta mengucapkan terima kasih pada Tim Verfak Dewan Pers yang telah bersedia 'diculik'. Karena, begitu mendarat di bandara sekitar pukul 17.30 WIB, langsung kita bawa ke Sekretariat JMSI untuk lakukan verfak," kata Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis.
Sejumlah hal yang diperiksa dalam verfak ini adalah kantor Pengda JMSI berikut atributnya seperti perlengkapan kantor, bendera plus pataka, juga gambar Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin yang digantungkan di dinding kantor.
Selain itu, Tim Verfak Dewan Pers juga memeriksa papan nama dan susunan Pengda JMSI Sumbar. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap akta badan hukum perusahaan media siber yang menjadi anggota JMSI Sumbar.
Fotokopi akta dan surat Kementerian Hukum dan HAM untuk masing-masing anggota JMSI Sumbar disusun rapi di atas meja.
Dewan Pers juga memeriksa fotokopi AD/ART JMSI, KTP dan NPWP pengurus, serta rekening Pengda JMSI.