Akhirnya Dewan Pers dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mencapai kesepakatan bahwa Dewan Pers merupakan satu-satunya payung aktivitas pers nasional, termasuk dalam hal peningkatan kompetensi wartawan.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyebut hal ini sebagai common sense yang didasarkan pada UU 40/1999 tentang Pers.
Demikian antara lain hasil pembicaraan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Ketua BNSP Kunjung Masehat di kantor BNSP di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin siang (26/4).
Kunjung Masehat yang dalam jumpa pers mendapatkan kesempatan bicara pertama kali mengatakan pihaknya dan Dewan Pers sepakat mengembangkan sistem nasional sertifikasi kompetensi di bidang pers.
Dia mengakui bahwa satu-satunya lembaga teknis di bidang pers adalah Dewan Pers.
“Jadi apapun yang kami lakukan kami tetap berkordinasi dengan Dewan Pers, tidak kemana-mana. Karena lembaga ini yang diberikan kewenangan,” ujarnya.
“Apa yang dikhawatirkan selama ini, kami tidak ada berkordinasi dengan pihak lain, tetapi dengan Dewan Pers,” tegasnya.
Sementara Muhammad Nuh mengatakan, silaturahmi yang dilakukannya ke kantor BNSP adalah untuk meneguhkan posisi Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang menangani urusan pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers 40/1999.
“Kami sudah membangun common sense sehingga nanti detail urusan pelatihan peningkatan SDM di bidang pers, payung besarnya ada di Dewan Pers. Satu-satunya. Kami sudah bersepakat untuk itu,” ujar Muhammad Nuh.
Hal kedua, sambungnya, kedua lembaga mengakui bahwa masing-masing lembaga memiliki tugas yang diberikan oleh UU untuk meningkatkan kompetensi profesi.
“Kawan-kawan jurnalis tidak usah khawatir, panjenengan semua berada di bawah payung Dewan Pers,” demikian Muhammad Nuh.