Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang melakukan survei tentang standar upah layak jurnalis di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, pada momen hari buruh 2021, AJI Palembang merilis standar upah layak jurnalis Palembang berdasarkan survei dengan 59 responden.
"Hasilnya, 89,8 persen jurnalis Palembang memperoleh upah di bawah standar layak,” kata Prawira pada jumpa pers "Survei Angka Upah Layak Palembang 2021" secara tatap muka dan virtual, Sabtu (1/5).
Menurut Prawira yang didampingi Ketua Divisi Ketenagakerjaan Tasmalinda, AJI Palembang menetapkan standar upah layak bagi para jurnalis di kota Palembang tahun 2021 sebesar Rp5.730.433.
Angka tersebut berasal dari perhitungan kebutuhan hidup jurnalis, sebagaimana survei yang dilakukan sejak awal April 2021.
Temuan lainnya, sekitar 54,3 persen jurnalis yang bekerja di Palembang belum mendapat upah minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Palembang sebesar Rp3.144.446.
“Juga masih ada jurnalis di Palembang digaji di bawah standar ketentuan UMK tersebut,” ujarnya.
Prawira menjelaskan, ada 59,3 persen jurnalis di Palembang memiliki standar upah sekitar Rp2 juta-Rp4 juta mendekati atau melebihi batas UMK Palembang.
“Namun itu semua jauh dari kata layak untuk hidup, terlebih bagi jurnalis yang memiliki tanggungan keluarga,” kata jurnalis dari Tribun Sumsel itu.
Proses survei AJI Palembang dengan responden jurnalis media cetak, online, televisi, radio, dan freelance baik berstatus karyawan organik atau tetap dan karyawan kontrak.
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Palembang, Tasmalinda menjelaskan, standar upah layak jurnalis bagi seorang jurnalis meliputi beberapa kebutuhan dari sandang, pangan, dan papan.
“Untuk kebutuhan sandang, AJI mencatat seorang jurnalis di Palembang minimal membutuhkan Rp1.985.000 dalam satu bulan. Kebutuhan tempat tinggal Rp717.639, kebutuhan pakaian Rp645.000, dan aneka kebutuhan hidup bulanan mencapai Rp1.314.245,” katanya.
Survei AJI Palembang juga memasukkan komponen kebutuhan alat kerja bagi seorang jurnalis di Palembang Rp397.083 dan kebutuhan pandemik seperti masker dan hand sanitizer Rp149.700.
“Berdasarkan kebutuhan tersebut maka AJI mencatat angka upah layak jurnalis Palembang Rp5.730.433, dengan catatan ada biaya untuk menabung sebesar 10 persen atau Rp520.948,” ujarnya.
Survei AJI Palembang juga mencatat 81,4 persen responden yang disurvei mengaku merasa gaji yang diterima tidak sesuai kebutuhan. Lalu 83,1 persen responden berharap digaji berkisar antara Rp4 juta di atas Rp5 juta. Juga ditemukan ada pekerja media bahkan harus bekerja lebih dari satu media untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Masih jauh dari layak upah jurnalis di Palembang, karena adanya sistem pengupahan yang tidak layak dari perusahaan media tempat bekerja," kata Tasmalinda.