Jarak organisasi perusahaan media siber Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dengan kursi konstituen Dewan Pers semakin dekat.
Sebab pada Rabu malam kemarin (2/6), Dewan Pers telah melakukan verifikasi faktual (Verfak) di kantor Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.
Hasilnya, Pengda JMSI Kaltim dinyatakan lulus verfak seperti delapan Pengda JMSI lainnya yang telah lebih dahulu menjalani verfak.
Verfak JMSI Kaltim dilakukan oleh Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo didampingi Staf Sekretariat Dewan Pers, Irwan. Sekjen JMSI Mahmud Marhaba ikut mendampingi Pengda JMSI Kaltim yang dipimpin M. Sukri dalam verfak tersebut.
JMSI dideklarasikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di tengah perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Dalam Musyawarah Nasional yang diselenggarakan secara daring di bulan Juni, CEO RMOL Network, Teguh Santosa, secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum.
Sejauh ini JMSI telah memiliki cabang di 30 provinsi di Indonesia. Untuk menjadi konstituen Dewan Pers, JMSI harus mengikuti verifikasi secara ketat, baik administrasi mapun faktual, yang dilakukan Dewan Pers.
Verfak yang dilakukan terhadap Pengda JMSI Kaltim baru dapat dilakukan Selasa malam karena agenda Dewan Pers selama berada di Kota Tepi Sungai Mahakam itu sangat padat.
Dalam verfak, Pengda JMSI menghadirkan 14 perusahaan media siber yang merupakan anggota JMSI. Dua di antaranya adalah perusahaan media siber yang telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers. Sembilan lainnya telah dinyatakan Dewan Pers memenuhi syarat administrasi terutama yang terkait Pasal 3 akta pendirian PT yang menyatakan perusahaan media siber tersebut bergerak di bidang pers.
Adapun tiga anggota JMSI Kaltim lainnya dinyatakan belum memenuhi ketentuan terkait Pasal 3 akta pendirian PT tersebut karena masih mencampurkan maksud dan tujuan perusahaan dengan hal-hal lain di luar bidang pers.
Dengan demikian sebelas anggota JMSI Kaltim dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadikan JMSI Kaltim terverifikasi faktual. Angka ini merujuk pada ketentuan di dalam Anggaran Dasar JMSI yang menyebutkan Pengda JMSI dapat dibentuk dengan anggota minimal sepuluh perusahaan media siber.
Demikian dijelaskan Ketua Pengda JMSI Kaltim M. Sukri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tim Redaksi JMSI, Kamis (3/6).
Sukri yang ketika memberikan keterangan didampingi Sekretaris JMSI Kaltim, Nanda, juga mengungkapkan rasa syukur dan bangga karena Pengda JMSI yang dipimpinnya dapat berpartisipasi aktif dalam perjalanan JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.
“Ini kebanggaan buat saya dan pengurus JMSI Kaltim yang bisa membantu JMSI dalam mempersiapkan organisasi ini menjadi konstituen Dewan Pers nanti. Selangkah lagi kita mampu menghantar JMSI ke jalan Kebun Jeruk Jakarta Pusat,” ujar Sukri dengan penuh optimis.
Verfak Tiga Pengda
Adapun Sekjen JMSI Mahmud Marhaba yang tiba di Banjarmasin sehari sebelum verfak mengatakan, walaupun Dewan Pers hanya membutuhkan sepuluh Pengda JMSI untuk diverifikasi faktual, namun JMSI telah menyiapkan 12 Pengda.
Tiga Pengda JMSI lain yang dalam waktu dekat akan menjalani verifikasi adalah Pengda JMSI Riau, Pengda JMSI Aceh, dan Pengda JMSI Kalimantan Selatan.
Pengda JMSI Riau sedianya akan diverifikasi faktual pada tanggal 11 dan 12 Juni mendatang. Namun karena situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi, verfak Pengda JMSI Riau baru akan dilakukan setelah imbauan Wali Kota Pekanbaru terkait larangan kegiatan massal baik di dalam maupun di luar ruangan berakhir.
“Kita tunggu saja kapan Riau, khususnya Kota Pekanbaru, bisa kondusif. Kita menyesuaikan dengan rencana dan jadwal dari Dewan Pers,” demikian Mahmud Marhaba.