Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu, menjadi pengurus daerah (Pengda) terakhir dari 12 Pengda JMSI di Indonesia yang telah di verifikasi faktual (verfak) Dewan Pers pada Selasa (12/10/2021).
Verfak dilakukan oleh anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers, didampingi staf adminstrasi Dewan Pers Haris Munandar dan Hayati.
Terdapat 21 perusahan pers yang diverifikasi oleh Dewan Pers dengan status 2 media terverifikasi faktual, 1 media terverifikasi adminstrasi dan 17 media berbadan hukum PT, dimana pasal 3 memenuhi unsur yang disyaratkan oleh Dewan Pers dan sudah mendaftar ke Dewan Pers.
Ketua JMSI Bengkulu, Riki Susanto didampingi Sekretaris Doni Supardi dan sejumlah pengurus JMSI Bengkulu menerima kedatangan Dewan Pers yang lebih dahulu melakukan verifikasi perusahaan pers media di Bengkulu.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Dewan Pers, karena verifikasi faktual sempat tertunda beberapa kali akibat pandemi melanda negeri ini,” ungkap Riki Susanto didampingi Doni dan pengurus lainnya.
“Saya bangga karena telah menjadi bagian JMSI untuk memberi sumbangsih sebagai daerah yang dilakukan verfak oleh Dewan Pers. Dan sebagai daerah pamungkas dari 12 Pengda yang di verfak,” sambung Riki.
Riki mengatakan, dirinya bersama pengurus JMSI Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Jenderal JMSI Pusat, Mahmud Marhaba yang terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan verfak di sejumlah daerah termasuk Bengkulu.
“Terimakasih banyak kepada Sekjend JMSI Pusat, dapat hadir di Bengkulu sehingga pelaksanaan verfak berjalan baik dan sukses,” kata Riki.
Sementara, Mahmud Marhaba mengatakan bahwa Pengda JMSI Bengkulu merupakan daerah terakhir yang dilakukan verfak oleh Dewan Pers.
“Ini merupakan daerah terakhir yang dilakukan verfak oleh Dewan Pers di tanah air,” ungkap Mahmud usai pelaksanaan verfak JMSI Bengkulu.
Ada 21 perusahaan yang menjadi anggota JMSI Bengkulu, semua perusahan pers dinyatakan lolos dan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Dari 10 daerah yang disyaratkan oleh Dewan Pers, pihaknya mengajukan 12 Pengda yang siap di verfak untuk persyaratan sebagai calon konstituen Dewan Pers ke depan.
Usai verfak JMSI di Bengkulu, Mahmud Marhaba mengatakan, Pengurus Pusat JMSI akan melakukan koordinasi terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Dewan Pers usai rampungnya tugas verfak Dewan Pers.
“Insyaallah, kami akan menunggu hasil evaluasi verfak Dewan Pers dan juga menunggu pleno Dewan Pers,” ungkap Mahmud Marhaba.