Berita

Agung Dharmajaya: Urusan Kontrak Media Kebijakan Masing-masing Pemda

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya/Ist

Perkembangan media yang begitu pesat membuat sebagian perusahaan pers menginginkan adanya keadilan dalam pembagian anggaran untuk publikasi.

Akan tetapi salah satu hal yang disoroti itu, ketika perusahaan pers tidak memiliki pemred, wartawan ataupun kantor.

Berita Terkait


Dalam kegiatan Outlook Pers Kaltim 2022 di Swiss-Belhotel Samarinda, Sabtu (8/1/2022) wartawan pun menanyakan pada perwakilan Dewan Pers bagaimana nasib mereka yang baru saja merintis media.

Menjawab pertanyaan itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah Dewan Pers, melainkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Pertanyaannya, bagaimana nasib kami yang baru bermedia, lalu teman-teman yang sudah uji kompetensi wartawan (UKW) itu agar bisa dapat kontrak. Tapi mohon maaf, kita tidak masuk ke ranah tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, ketika Pemda mengeluarkan anggaran pastinya harus kepada lembaga yang jelas. Jika perusahaannya saja tidak jelas maka kasus-kasus sebelumnya akan terulang kembali.

“Saat ada pemeriksaan, pemerintah bingung. Iya, kegiatan itu benar-benar ada. Tapi masalahnya dalam pelaporan, mereka akan diminta faktur pajak, NPWP juga pastinya harus dihidupkan ketika punya perusahaan. Kalau itu tidak ada, bakal jadi masalah,” jelasnya.

Dewan Pers tidak bisa mengeluarkan tanggapan atau meminta Pemda memberikan anggaran. Sebab kata Agung, fungsi Dewan Pers hanya menjaga konten.

“Kalau kasusnya pemberitaan, itu wilayahnya di kami, tapi ketika urusan anggaran, diberikan pada ini dan itu, kita tidak masuk di situ. Jadi sekali lagi ketika ada kebijakan terkait grade, itu aturannya di pemerintah. Kami Dewan Pers tidak mengatur sampai di situ,” tegasnya.

Secara ekosistem, dengan adanya grade itu akan jadi lebih baik. Sebab ketika seseorang berkompetensi, maka mereka bisa paham bagaimana kerja dan fungsi jurnalis yang sesungguhnya.

“Tidak hanya pengertian mampu bekerja sebagai jurnalis tetapi juga paham bagaimana bersikap, mengerti dan mengupgrade diri. Sekali lagi, ekosistemnya memang demikian. Harapannya ketika nanti Dewan Pers memfasilitasi, kalian tinggal menyiapkan kemampuan saja. Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas seorang jurnalis,” terangnya.

Tidak hanya itu, Agung juga mendorong pemerintah untuk memfasilitasi para jurnalis di Kalimantan Timur (Kaltim) agar bisa mempunyai kemampuan dan mengikuti ujian kompetensi.

“Punten, kalau memang ada alokasi dana, berikan kesempatan UKW mandiri untuk para jurnalis. Sebab, ketika sudah bicara kompetensi, jurnalis tidak hanya mahir tapi tahu dalam bersikap. Jadi nggak ‘slonong boy’,” ujarnya.

Foto Lainnya

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

Sebelumnya

Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken Mou

Berikutnya

Artikel Berita