Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah tercatat sebagai Konstituen Dewan Pers. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 15/SK-DP/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyerahkan salinan SK tersebut kepada Ketua Umum JMSI Teguh Santosa bersamaan dengan pelantikan Pengurus Daerah JMSI Jawa Barat di Hotel Horison Bandung Jawab Barat, Jumat (21/1).
"Saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers, yang tidak bisa hadir dan mewakilkan kepada saya untuk menyampaikan sertifikat. Dengan adanya sertifikat itu maka JMSI sah menjadi konstituen kesebelas dari Dewan Pers," ujar Hendry Ch. Bangun disambut tepuk tangan mereiah peserta.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua KPK RI Firli Bahuri dan sejumlah pejabat di lingkungan Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Hendry Ch. Bangun mengatakan, kehadiran JMSI akan banyak membantu tugas Dewan Pers untuk dan mengembangkan kemerdekaan pers di tanah air.
"Kami sangat bangga atas kehadiran JMSI. Ini akan sangat membantu Dewan Pers dalam menangani verifikasi media anggotanya. Media yang baik adalah media yang bergabung dengan organisasi, baik itu organisasi wartawan maupun organisasi perusahan pers," tegas Hendry.
Perjalanan JMSI
JMSI dideklarasikan pada 8 Februari 2020 di arena Haris Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimanatan Selatan, oleh pemilik dan pengelola media siber dari 21 provinsi.
Dalam Musyawarah Nasional yang digelar secara virtual tanggal 29 Juni 2020, Teguh Santosa terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum JMSI periode 2020-2025.
Setelah Munas 2020, JMSI bergegas melakukan pendataan pengurus dan anggota, dan pada 26 Oktober 2020 mendaftarkan diri untuk menjadi konstituen Dewan Pers.
Dalam pendaftaran yang juga dihadiri Ketua Dewan Pembina JMSI Gita Wirjawan, JMSI mengajukan 29 Pengurus Daerah dan anggota masing-masing Pengda JMSI ke Dewan Pers.
Dalam verivikasi tahap awal, Dewan Pers menyatakan, JMSI telah memenuhi syarat sebagai organisai perusahaan pers. Sebanyak 23 Pengda JMSI dari 29 Pengda JMSI yang didaftarkan dinyatakan Dewan Pers memenuhi verivikasi administrasi sesuai ketentuan yang diatur di dalam Anggaran Dasar JMSI yakni memiliki minimal 10 perusahan pers berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi.
Dewan Pers kemudian memutuskan akan melakukan diverifikasi faktual terhadap Pengurus Pusat JMSI dan Pengda JMSI di 10 provinsi.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12 Pengda JMSI yang diverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Ke-12 Pengda JMSI itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelum menerima SK Dewan Pers mengenai penetapan JMSI sebagai Konstituen Dewan Pers, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, lebih dahulu menyerahkankan piagam pengharagaan kepada 12 Ketua Pengda JMSI yang telah mengikuti verivikasi faktual itu.
Bangga Bergabung dengan JMSI
Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara, Riyanto Aghly alias Anto Genk mengatakan, dirinya sangat bangga bisa bergabung dengan JMSI.
"Ini adalah perjuangan bersama PP JMSI dan Pengda se-Indonesia. Pengda Sumut merasa bangga atas penghargaan yang diterima. Ini merupakan penghargaan untuk anggota JMSI di Sumut," kata Anto Genk.
Sekretaris Jenderal JMSI, Mahmud Marhaba, juga mengapresiasi semua pengurus dan anggota JMSI setanah air yang dengan setia menopang pelaksanaan verifikasi hingga JMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers.
"Ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas semua pengurus JMSI di tingkat daerah. Penghargaan besar diberikan kepada mereka yang telah susah payah berkorban secara materi, pikiran dan tenaga,” ujar Mahmud.
“Kesetiaan dan kesabaran Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah patut diajungi jempol, apalagi ada upaya dari pihak luar yang mencoba menggagalkan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers. Saya salut kepada semua kita yang terlibat di dalamnya," ujar Mahmud yang juga pemimpin redaksi carapandang.com.