Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki ruang yang membatasi agar Indonesia bebas dari korupsi.
Begitu yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat hadir secara virtual dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang diselenggarakan secara langsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, maupun virtual, Selasa (8/1).
Firli mengatakan, tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi merupakan amanat UU 19/2019 Pasal 6 yang menyebutkan tugas pokok KPK. Yaitu, melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.
Selain itu, lanjutnya, KPK juga diberikan tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
"Artinya, tidak ada ruang yang membatasi KPK untuk melakukan koordinasi supaya tidak terjadi korupsi itu. Kenapa ini kami katakan? Jangan sampai apa yang dilakukan oleh KPK di dalam upaya pencegahan-pencegahan korupsi, itu dianggap ada yang mengatakan mubazir," ujar Firli.
Bahkan, kata Firli, KPK juga tidak pernah absen setiap ada program pemerintah, baik dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 maupun Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk melakukan monitoring.
"Tentu sesungguhnya tugas pokok ini akan bisa menjadi ringan, apabila semua anak bangsa, segenap elemen masyarakat ikut memberikan andil. Tidak terkecuali rekan-rekan yang sudah tergabung di dalam Jaringan Media Siber Indonesia," kata Firli.
Masih kata Firli, keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dugaan tindak pidana korupsi akan membuat kerja KPK akan lebih maksimal.
"Kalau saja rekan-rekan mengambil peran, tentu pekerjaan KPK akan menjadi ringan, tentu banyak cara yang dilakukan rekan-rekan dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi melalui upaya-upaya, tindakan-tindakan pencegahan," pungkasnya.