Insan pers yang tergabung di dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) diingatkan untuk terus bekerja meningkatkan profesionalitas perusahaan dan karya jurnalistik yang diproduksi. Untuk itu UU 40/1999 perlu benar-benar dijadikan panduan dalam menjalankan tugas profesi dan membesarkan media.
Demikian antara lain ditekankan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, ketika memberi sambutan pada pembukaan Rakerda I JMSI Sumatera Utara dan pelantikan pengurus JMSI Kota Medan serta JMSI Kabupaten Batubara di Hotel Danau Toba Medan, Sabtu (12/3). Ketika membuka Rakerda JMSI Sumut, Teguh memukul gong sebanyak lima kali melambangkan jumlah sila Pancasila.
Kedua acara penting itu dirangkaikan dengan seminar bertema "Media Siber, UU Pers dan UU ITE".
Teguh juga mengajak insan pers khususnya anggota JMSI, untuk menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan potensi pembangunan dan pariwisata di daerah masing-masing.
CEO RMOL Network ini berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki komunitas pers khususnya yang berafiliasi dengan JMSI dalam merancang pembangunan yang lebih maju.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Dewan Pakar JMSI Pusat, M. Agung Dharmajaya, mengingatkan pentingnya kecermatan dalam karya pers.
Dia menjelaskan, pengaduan masyarakat ke Dewan Pers paling banyak adalah yang terkait dengan pemberitaan di media siber.
Agung juga mengimbau, agar wartawan menyajikan berita yang benar-benar terjadi.
“Jangan menyajikan berita yang tampak baik tapi tidak dilandasi kebenaran atau unsur 5W plus 1H, sehingga dikhawatirkan berimbas persoalan hukum di kemudian harinya,” pungkasnya.
Selain Teguh Santosa dan Agung Dharmajaya, pembicara lain pada seminar ini adalah Kasubdit Siber Polda Sumatera Utara Kompol P. Simbolon dan Plt Kadiskominfo Sumut Kalman Turnip.
Rakerda JMSI Sumut, Ketum JMSI: UU 40/1999 Harus Jadi Panduan Menjalankan Tugas Profesi
Laporan: Tim Redaksi JMSI