Berita

Dipastikan Merujuk AD dan ART, JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Plt. Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan (kedua dari kiri) dalam pertemuan dengan pengeloka media massa di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Pengda JMSI Lampung bergerak cepat. Setelah melakukan perombakan pengurus, Plt. Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan menggelar pertemuan dengan sejumlah pengelola media siber di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Dalam waktu dekat, JMSI Lampung akan membentuk Pengurus Cabang di Bandarlampung, Lampung Tengah, Metro, dan Tulangbawang Barat.

Berita Terkait


Ahmad Novriwan telah melaporkan hasil penjajakan pembentukan Pengcab tersebut kepada Ketua Umum JMSI Teguh Santosa.

Bos LintasLampung.com itu memastikan, pihaknya akan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI dalam pembentukan Pengcab.

Dalam Pasal 10 AD JMSI disebutkan bahwa Pengurus Cabang di sebuah Kabupaten/Kota dapat didirikan apabila terdapat sekurang- kurangnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota di Kabupaten/Kota tersebut.

Sementara dalam Pasal 10 ART JMSI disebutkan bahwa Pengurus Cabang dibentuk berdasarkan surat keputusan Pengurus Daerah, dan usul pembentukan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Daerah oleh sedikitnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan, Pengurus Daerah mengajukan usul pembentukan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.

Adapun Pengurus Pusat, disebutkan, dapat tidak menyetujui usul pembentukan Pengurus Cabang dengan berbagai pertimbangan tertentu berdasarkan kepentingan organisasi.

“Semuanya nanti akan kami konsultasikan dengan Pengurus Pusat dan akan merujuk pada AD dan ART,” ujar Novriwan.

Foto Lainnya

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

Sebelumnya

Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken Mou

Berikutnya

Artikel Berita