Berita

PPP Terima Seluruh Usulan Dewan Pers Terkait R-KUHP

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Wartawan Kantor Berita Politik RMOL Raiza Andiri mewawancarai anggota Komisi III DPR RI dari PPP Arsul Sani.

Dewan Pers menyampaikan 68 daftar inventaris masalah (DIM) dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke sejumlah fraksi di DPR RI terkait hak pers dan sipil dalam berdemokrasi atau kebebasan dalam berpendapat di muka umum.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Nusantara III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, sebanyak tiga anggota Dewan Pers langsung diterima anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Ketiga orang itu adalah dari bidang hukum yakni Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli, Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Atmaji Sapto, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Yadi Hendriana.

Di hadapan Dewan Pers, Arsul Sani menyampaikan terima kasih karena telah menyampaikan masukan-masukan bersama fraksi PPP DPR. Ia mengatakan dalam waktu dekat memang akan dilakukan pembahasan R-KUHP.

"Yang rencananya memang di masa persidangan yang akan datang ini, tetapi kita tunggu juga sikap pemerintah seperti apa,untuk dibahas kembali,” ucap Arsul saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/8).

Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan bahwa pihaknya menerima dengan tangan terbuka seluruh DIM yang diusulkan Dewan Pers. Tujuannya untuk diperbaiki. Pihaknya memandang masukan Dewan pers sebagai alternatif reformulasi dari sejumlah pasal yang dinilai dapat menghambat kinerja insan pers.

"Kalau Fraksi PPP  paling tidak secara prinsip kita bisa menerima karena yang disampaikan oleh Dewan Pers ini bukan sekadar perspektif tapi juga sudah alternatif reformulasi pasal itu jauh lebih penting buat kami sehingga apa yang menjadi aspirasi atau harapan Dewan Pers sebagai bagian dari masyarakat sipil itu menjadi klir jelas buat kami,” katanya.

Menurutnya, jika Dewan Pers hanya memberikan satu sudut pandang semata, maka akan ada salah penafsiran apa yang diinginkan masyarakat khususnya insan pers dengan pemerintah.

"Tapi kalau ini dengan alternatif pasal dengan reformulasi itu enak buat kita. Sebagai pimpinan fraksi PPP tentu akan kami perjuangkan  dalam pembahasan-pembahasan di Komisi III di Panja R-KUHP,” tutupnya.
 

Berita Terkait


Foto Lainnya

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

Sebelumnya

Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken Mou

Berikutnya

Artikel Berita