Banyak media yang dikuasai pemodal yang juga aktif di politik. Namun wartawan harus tetap profesional dan berkompeten, juga harus bisa bersikap netral dalam menjalankan profesinya. Wartawan hendaknya bisa menyaring dan memilah informasi mana yang sebaiknya disampaikan ke publik dengan tetap menjaga netralitas.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro, pada acara penutupan uji kompetensi wartawan/jurnalis (UKW/UKJ) di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (16/10).
Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Sapto berpesan kepada para wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten di UKW Sidoarjo agar menghindarkan pemakaian diksi yang bisa membelah masyarakat. Hal itu bisa memperburuk kohesi sosial yang seharusnya dibangun lebih kondusif dengan tetap menjunjung tinggi demokratisasi.
Kondisi yang ada di masyarakat, ujarnya, sedang tidak kondusif. Masyarakat terpolarisasi sebagai ekses dari pemilu sebelumnya, caci maki dan sumpah serapah antarwarga sering muncul di media sosial/dunia maya, sehingga hubungan pertemanan serta persaudaraan terpengaruh. “Semestinya wartawan (termasuk yang berkompeten) menghindari diksi kadrun atau cebong yang tidak baik itu,” ujar Sapto.
Dengan selesainya UKW di Sidoarjo, Dewan Pers telah mengakhiri UKW sepanjang tahun 2022 di kota petis tersebut. Dari target minimal 1.700 peserta, angka itu telah terlampaui. Seluruhnya ada 1.802 wartawan yang dinyatakan berkompeten, baik kategori muda, madya, dan utama pada tahun ini. Secara keseluruhan, sejak UKW diberlakukan lewat Piagam Palembang, telah ada sekitar 23.000 wartawan yang lolos uji kompetensi.
Menurut Lutfi Hakim, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, angka itu terlalu sedikit dengan jumlah 42 ribu media. Ia mengusulkan Dewan Pers, dengan dukungan APBN, bisa melakukan UKW setiap tahun untuk sekitar 10 ribu orang.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mendukung soal ini. Namun demikian, keduanya mengingatkan pada wartawan yang telah lulus uji kompetensi, bahwa tanggung jawabnya menjadi lebih besar karena menyandang predikat kompeten.
Baik Lutfi dan Herik sepakat, bahwa wartawan kompeten tak melupakan UU Pers pasal 3 ayat 1 yang menyebut pers berfungsi sebagai edukasi, hiburan, informasi dan kontrol sosial. Item, panggilan Lutfi, menekankan fungsi media sebagai watchdog amatlah penting.
Item menilai percuma wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten tapi tidak melakukan kontrol sosial. Itu bagian dari melindungi kehidupan bangsa. Ia mencontohkan, para oligarki melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk di pemerintahan. Lalu wartawan mengetahui, melakukan investigasi, dan menuliskannya, ia menilai hal itu bagus.
“Suarakan, menggonggonglah dengan memberitakan. Akhirnya mereka tidak jadi sekongkol. Itulah cara wartawan berkompeten melindungi kehidupan bangsa,” kata dia.