Berita

Dino Umahuk: Perlu Diambil Tindakan Tegas pada Pembangkang

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Ketua Organisasi dan Keanggotaan JMSI, Dino Umahuk

Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara Aulia Andri agar mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah oknum yang menentang keputusan Pengurus Pusat JMSI terkait perpanjangan SK Plt. Pengda Sumut.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk menegaskan, ulah sejumlah oknum yang melakukan pembangkangan bahkan secara terang-terangan mengatakan JMSI organisasi abal-abal merupakan sikap yang memalukan dan tidak layak dilakukan oleh anggota JMSI.

Berita Terkait


“Kita minta saudara Plt. untuk mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai aturan organisasi, karena mereka tidak hanya membangkang terhadap keputusan Pengurus Pusat, tetapi juga telah merendahkan marwah organisasi,” ujarnya, Minggu (9/7/2023).

Menurut Dino, penunjukan Aulia Andri sebagai Plt. Ketua Pengda JMSI Sumut itu merupakan lanjutan dari proses pembenahan yang sedang dilakukan menyusul “kekisruhan” di lingkungan JMSI Sumut yang dipicu oleh tindakan Ketua Pengda JMSI Sumut sebelumnya, Riyanto Aghly, melantik pengurus cabang tanpa mengindahkan aturan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sebagai protes atas tindakan Anto Genk itu, Sekretaris JMSI Sumut dan pengurus JMSI Sumut serta pengurus JMSI cabang di Sumut menyampaikan keprihatinan dan pernyataan ketidakpercayaan pada sang ketua.

Sebagai Plt. Ketua JMSI Sumut Aulia Andri diamanatkan untuk memimpin pembenahan Pengda JMSI Sumut melalui Musyawarah Daerah yang bertujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan Kepengurusan JMSI Sumut. Musda diselenggarakan pada hari Senin, 19 Juni 2023.

“Termasuk di dalamnya untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pengda JMSI Sumut sebelumnya yang telah memicu kekisruhan, dan merusak nama baik organisasi,” tukasnya.

“Tapi ternyata pengurus JMSI Sumut lainnya, yang tidak menerima manuver Sdr. Anto Genk selama ini, malah menggunakan Musda untuk mengobok-obok pembenahan yang tengah dilakukan. Mereka menjadikan Musda sekadar alat untuk merebut apa yang barangkali mereka anggap sebagai kekuasaan. Mereka tidak mau mengevaluasi kekisruhan di JMSI Sumut selama ini. Ini kan tidak benar,” imbuhnya.

Musda pun akhirnya deadlock dan Pimpinan Musda menyerahkan hasil Musda ke Pengurus Pusat.

Dino menjelaskan, di dalam SK No. 90 disebutkan bahwa Pengurus Pusat JMSI menimbang keputusan akhir Pimpinan Musda JMSI Sumut yang menyerahkan hasil Musda kepada Pengurus Pusat JMSI karena ketidaksamaan pemahaman di kalangan peserta Musda dan anggota JMSI Sumut mengenai penyempurnaan organisasi.

Pengurus Pusat JMSI mencatat bahwa Plt. Ketua Pengda JMSI Sumut dan Panitia Musda memahami maksud dari pelaksanaan Musda untuk melengkapi dan/atau menyempurnakan Kepengurusan Daerah JMSI Sumut, termasuk mengevaluasi jalannya Kepengurusan Daerah JMSI Sumut dan membenahi masalah yang ditinggalkan Pengda JMSI Sumut sebelumnya.

“Sementara sebagian Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara dan Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara memandang Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara sekadar proses pemilihan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, dan karena itu mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Keputusan No. 88/PP/SK/JMSI/VI/2023,” bunyi salah satu butir pertimbangan SK No. 90.

Pengurus Pusat juga mencatat bahwa langkah Pimpinan Musda JMSI Sumut menyerahkan keputusan Musda kepada Pengurus Pusat atas persetujuan dari peserta Musda JMSI Sumut.

Pengurus Pusat juga menerima laporan tidak resmi dari pihak yang memaksakan pemilihan ketua JMSI Sumut dan Plt. Ketua Pengda JMSI Sumut serta Panitia Musda, dan tentu saja laporan unsur Pengurus Pusat JMSI yang hadir dalam Musda JMSI Sumut.

Foto Lainnya

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

Sebelumnya

Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken Mou

Berikutnya

Artikel Berita