Berita

Pengurus Perkenalkan JMSI pada Sosiaslisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi yang Digelar Pemprov Papua Tengah

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image

Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah memperkenalkan keberadaan organisasi ini pada  kegiatan sosialisasi tentang peningkatan partisiaspi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah.

Sosialisasi ini digelar sejak kemarin, Senin (27/11/2024) dan hari ini Selasa (28/11/2024) adalah hari terakhir kegiatan.

Berita Terkait


Ketua JMSI Papua Tengah, Iwan S. Makatita menjelaskan, JMSI merupakan asosiasi media yang resmi dibawa naungan dewan pers dan sudah ada 25 media siber yang tergabung didalamnya. Media-media ini berada di Kabupaten Mimika dan Nabire.

Dikatakan JMSI ini didirikan karena  para tokoh pers dari berbagai penjuru tanah air memiliki semangat  sama, membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.


“Jadi tokoh-tokoh pers di Indonesia mendirikan JMSi karena ingin membangun pers yang sehat. Peusahaannya sehat dan wartawan-wartawan yang bekerja di media itu juga sehat. Dan kami Pengurus JMSI di Papua Tengah juga akan melakukan hal yang sama. Hari ini kami memperkenalkan keberadaan JMSI, ke depan kita bisa berdialog lebih lanjut tentang banyak hal terkait peran jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kesektariatan dan Pendataan Anggota, Husyen Abdila Menjelaskan aturan-aturan pers yang wajib ditaati oleh jurnalis.

Dikatakan keberadaan jurnalis sangat penting untuk mendukung pembanguanan di suatu daerah dan juga bangsa ini melalui pemberitaan.

Kemudian Wakil Ketua JMSI Papua Tengah, Titin Rayar dan Sekretaris JMSI Papua Tengah, Yosefina Dai Dore menyampaikan materi tentang peran jurnalis perempuan dalam Pemilu 2024.

Wakil Ketua JMSI Papua Tengah, Titin Rayar mengingatkan peserta untuk memastikan  dulu kebenaran berita sebelum dibagikan ke publik.

“Apalagi berita-berita yang mengandung SARA, ujaran kebencian sebaiknya jangan dishare. Karena selain mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, orang yang membuat berita bohong dan menyebarkan itu bisa terjerat ancaman hukun pidana,” pesanya.

Foto Lainnya

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

Sebelumnya

Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken Mou

Berikutnya

Artikel Berita