Dewan Pers mensosialisasikan peraturan kerja sama Dewan Pers dan Polri, Kamis, 14 Desember 2023. Aturan itu turunan dari MoU Dewan Pers dan Polri untuk menegakkan kebebasan dan keadilan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menjelaskan peraturan itu sebagai pedoman dalam penyelesaian sengketa pers berupa pembagian penanganan antara Dewan Pers dan Polri dalam menghadapi pers.
Sengketa pers menyoal karya atau produk jurnalistik sebagai kewenangan dewan pers. Dalam mekanismenya, penyelesaian sengketa pers mempertimbangkan etika jurnalistik dan badan hukum media.
"Jika penyalahgunaan profesi wartawan tidak diselesaikan melalui dewan pers, itu ranahnya kepolisian," ujarnya.
Sementara profesi wartawan yang dilindungi undang-undang kerap dimanfaatkan untuk tindakan yang menyalahi hukum seperti memeras. Masalah tersebut bukan lagi persoalan yang harus diselesaikan melalui Dewan Pers.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan dan aduan masyarakat. Sehingga, jika ada laporan terkait sengketa produk jurnalistik tidak bisa menolak.
Atas kerjasama itu, polisi akan berkoordinasi dengan dewan pers atas laporan yang masuk. Polisi juga diperkenankan melakukan pertukaran data dengan dewan pers terkait laporan yang diterima.
Jika laporan termasuk kategori karya atau laporan jurnalistik, maka diserahkan ke Dewan Pers. "Sementara jika laporan termasuk penyalahgunaan profesi maka dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan," demikian katanya.