Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky, mengingatkan para pengguna akun media sosial atau medsos, agar tidak serampangan mengutip berita yang di produksi media massa berbasis online. Hal ini tidak bisa ditolerir lagi.
“Jika hal tersebut masih dilakukan, bukan tidak mungkin organisasi perusahaan siber di Aceh itu akan melakukan upaya hukum,” kata Hendro Saky, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3).
Hendro Saky mengatakan, berita yang diproduksi media massa berbasis online tentu dibuat berdasarkan fakta, data dan dilakukan melalui kerja-kerja jurnalistik. Proses itu tentu membutuhkan sumber daya agar melahirkan karya pers yang memberikan informasi kepada publik.
Setiap informasi yang dilahirkan perusahaan siber, kata Hendro, semua melalui proses redaksional yang dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara kaidah jurnalistik maupun etika.
Selama ini, menurut Hendro, banyak akun-akun media sosial di Aceh secara serampangan mengutip sebagian, seluruhnya karya-karya dan produk pers tersebut tanpa izin dan tidak ada kerjasama dengan perusahaan siber yang melahirkan karya tersebut.
“Tentu saja, hal itu sangat merugikan. Sebab, karya cipta yang diproduksi dengan susah payah, namun serampangan dikutip tanpa izin. Mereka akun-akun media sosial itu tak ada izin, hanya menulis sumber saja. Ini merugikan,” ujarnya. Hendro Saky menyarankan para pengguna medsos yang selama ini mengutip produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers anggota JMSI di Aceh, untuk meminta izin dan membuat perjanjian kerjasama yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Jika hal tersebut tidak dindahkan, maka JMSI Aceh bersama perusahaan pers yang merasa dirugikan, akan melakukan langkah dan upaya hukum terhadap para pengguna media soisal tersebut,” sebutnya.