Berita

JMSI Kaltim Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Ketua JMSI Kalimantan Timur, M. Sukri

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa wartawan Balikpapan Pos, Moeso, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Sukri, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan undang-undang.

Berita Terkait


“Saya mengecam tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Moeso telah menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah yang dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers,” ujar Sukri saat membagikan bantuan FKMKT Peduli di Sekretariat FKMKT, Jumat, 21 Maret 2021.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).

Lebih lanjut, Sukri menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

“Oleh karena itu, saya meminta Polresta Balikpapan segera mengusut dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Moeso,” tegasnya seperti dikutip dari BujurNews.com.

Insiden ini terjadi saat Moeso tengah meliput sidang putusan terdakwa J dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketika menunggu perkembangan sidang, terdakwa J yang dikawal petugas tiba-tiba berteriak, “Apa kamu Moeso?” seperti dituturkan Moeso kepada JMSI Kaltim.

Merasa situasi tidak kondusif, Moeso memilih meninggalkan ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang rekan jurnalis. Tak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar mendekatinya dan menuduh Moeso telah menyerang adiknya.

“Kamu yang mukul adikku, ya?” ujar pria tersebut dengan nada mengancam.

Meskipun Moeso membantah tuduhan itu, pria tersebut tetap melakukan tindakan kekerasan dengan meludahi, memiting leher, dan memukul pipi kirinya.

Akibat serangan ini, Moeso mengalami luka lebam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

Foto Lainnya

Banten Tuan Rumah Pertama “Safari Buku” JMSI

Sebelumnya

Santunan untuk Anak Yatim

Berikutnya

Artikel Berita